21 August 2022, 09:05 WIB

Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Pekalongan Segera Disidangkan


Akhmad Safuan |

TIGA tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah yang merugikan negara Rp1,27 miliar segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dipindahkan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I (Kedungpane) Semarang.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru, tiga tersangka yakni Yahya Faozi, Syarif Hidayat dan Untung Mujiono yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp1,27 miliar tersebut dipindahkan penahanan hingga 20 hari kedepan ke LP Kedungpane Semarang.

"Kita pindahkan ketiga tersangka ke LP Kedungpane Semarang karena kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidanhkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.

Ketiga tersangka sebagaimana pengusutan tim kejaksaan, lanjut Abun Hasbullah Syambas, diketahui telah melakukan tindak penyelewengan pupuk bersubsidi sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total mencapai ratusan ton hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Para tersangka berdasarkan pemeriksaan, demikian Abun Hasbullah Syambas, telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di tiga wilayah yakni Kesesi, Sragi dan Siwalan, Kabupaten Pekalongan dengan peran yang berbeda seperti Yahya Faozi sebagai Direktur CV Tani Jaya sebagai distributor pupuk di tiga wilayah tersebut

Sedang dua lainnya adalah staf CV yakni Syarif Hidayat dan Untung Mujiono, ungkap Syambas, diperintahkan oleh direktur untuk membuat laporan fiktif yakni dalam kurun waktu tersebut telah terjadi penyelewengan, dari penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 188 ton hanya terealisadi 80 ton dan disanya diselewengkan.

Tidak cukup hanya itu, ujar Abun Hasbullah Syambas, penyelewengan kembali dilakukan dalam penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 5,15 ton, kemudian memasuki Januari hingga Februari 2022 kembali diulang menyelewengkan 36 ton pupuk bersubsidi ke dua kios milik adik dan istri tersangka Yahya Faozi.

"Mereka kita jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal q8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan ditambah minimal 1 tahun penjara," imbuhnya. (OL-13)

Baca Juga: Dua Korban Perahu Terbalik di Sungai Kusan Kalsel Belum Ditemukan

BERITA TERKAIT