KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Letjen TNI Suharyanto mengimbau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan upaya menurunkan kasus aktif PMK di wilayahnya.
Berdasarkan data Satgas PMK pusat, kasus PMK di Sulsel tersebar di 17 kabupaten/kota, dengan jumlah ternak yang telah terjangkit sebanyak 2.228 ekor. "Penularan di Sulsel terus naik. Ini harus dicegah karena virus PMK menular sangat cepat. Sulsel adalah salah satu provinsi lumbung ternak di Indonesia, sehingga harus kita jaga," ujar Suharyanto.
Dia menyebutkan, puncak kasus aktif PMK di Sulsel tercatat terjadi pada 16 Agustus dengan 2.577 kasus. Kemudian, mengalami penurunan hingga 18 Agustus dengan 2.228 kasus. Walaupun ada tren penurunan kasus aktif namun angka tersebut terhitung masih tinggi.
Tingkat kesembuhan berdasarkan gejala klinis hewan ternak terjangkit PMK di Sulsel masih 13%. Dari 3.232 kasus terkonfirmasi, 419 di antaranya sembuh klinis.
Suharyanto menegaskan, pada Rapat Koordinasi Penanganan PMK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, pada Jumat (19/8), pentingnya penerapan empat strategi utama penanganan PMK yakni biosecurity, pengobatan, vaksinasi, dan potong bersyarat.
"Harapannya, Sulsel nantinya dapat melaporkan tidak ada penambahan atau nol kasus baru seperti delapan provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," tandas Suharyanto.
Sebanyak 115.00 vaksin telah dialokasikan sehingga perlu percepatan vaksinasi pada daerah yang belum melaksanakan yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Pangkajene, Soppeng, dan Pinrang.
Sementara itu, capaian tertinggi vaksinasi PMK di Sulsel mencapai 5.830 ekor di Kabupaten Bone. Pemerintah Provinsi Sulsel juga sudah melakukan pemotongan bersyarat terhadap 523 ekor ternak atau sebanyak 16,2% dari total konfirmasi. Terdapat 10 kabupaten/kota yang terhitung memiliki kasus PMK kurang dari 100 kasus untuk segera melakukan pemotongan bersyarat. (OL-15)