DINAS Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menemukan adanya pelanggaran dalam kasus dugaan pemaksaan pemakaian penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Kepala sekolah, seorang guru wali kelas, dan dua orang guru BP SMAN 1 Banguntapan terancam sanksi.
"Pelanggarannya tidak memberikan ruang pilihan untuk menggunakan jilbab atau tidak," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, Rabu (10/8).
Dikatakan Didik, pihaknya akan mengirimkan hasil pemeriksaan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pihak BKD DIY kemudian akan memberikan rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada empat ASN tersebut
Namun, Didik belum bisa memutuskan pelanggaran yang dilakukan mereka masuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat. Jika merujuk pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi yangdiberikan pada pelanggaraan ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis
Sanksi penundaan gaji berkala selama setahun atau penundaan kenaikan pangkat selama setahun bisa diberikan jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang. "Sanksi tu bisa pemberhentian kalau kategori sangat berat," terang Didik.
Guna kelancaran pemeriksaan, kepala sekolah dan tiga guru saat ini tengah dinonaktifkan dari di SMAN 1 Banguntapan. Pembinaan keempatnya sepenuhnya berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berharap proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab segera selesai. Mereka diperiksa dengan mengacu pada tiga peraturan, yaitu Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Kebijakan Seragam Sekolah, PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Jadi sebetulnya (seragam) kalau itu memang unsur pemaksaan itu bertentangan dengan bunyi Peraturan Menteri. Lalu yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri," terang Sri Sultan, Selasa (9/8) di DPRD DIY, Yogyakarta.
Sri Sultan pun memberikan keleluasaan kepada Disdikpora DIY untuk memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena hal itu memang menjadi kewenangan dinas sebagai pembina. Sri Sultan menegaskan, semakin cepat pemeriksaan selesai, kasus tersebut segera dapat ditemukan solusinya sehingga tidak melebar pada isu yang lainnya.
Ia juga berpesan, pendidikan siswi dalam kasus ini menjadi prioritas utama. Siswi yang bersangkutan dapat memilih tetap bertahan di sekolah yang sama atau pun pindah ke sekolah baru.
"Prinsipnya gitu. Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silakan. Tapi kalau tidak nyaman, (Disdikpora DIY) wajib mencarikan alternatif sekolahnya," tutup Sri Sultan. (OL-15)