SEJUMLAH kepala daerah diketahui akan habis masa jabatannya tahun ini. Bahkan ada yang sudah benar-benar berakhir dan kini posisi mereka digantikan oleh penjabat sementara.
Para penjabat itu biasanya diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk kali ini Ombudsman RI mengapresiasi respon cepat Kemendagri yang hadir tanggapi sebelum 30 hari soal tindak lanjut temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Jumat, (5/8).
Laporan Ombudsman RI itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menegaskan Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI, baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK.
Benni juga mengatakan Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," ujar Benni. (RO/A-1)