SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dua orang
pengedar narkotika jenis sabu di jalan persawahan Dukuh/Desa Teloyo,
Kecamatan Wonosari, Klaten.
Dua tersangka pengedar sabu, Dedi Setiawan, 30, dan Bagus Kurniawan, 32, keduanya warga Jebres, Kota Surakarta, ditangkap petugas pada Senin, 1 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dua tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba
memperoleh informasi, bahwa di jalan persawahan Dukuh/Desa Teloyo,
Wonosari, sering untuk transaksi narkoba.
"Saat digeledah dari tangan Dedi, ditemukan barang bukti 10 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu, dengan berat total 9,98 gram," kata Wakapolres Komisaris Sumiarta.
Dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (5/8), Wakapolres mengungkapkan,
bahwa kedua tersangka pengedar sabu warga Jebres, Kota Surakarta, itu
merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kasatresnarkoba Polres Klaten, Komisaris Mulyanto, menambahkan barang bukti yang disita selain 10 plastik klip berisi sabu, juga satu buah
timbangan, telepon seluler, gunting, dan sepeda motor.
"Kedua tersangka, Dedi dan Bagus, diancam Pasal 114 ayat (2) Subpasal
112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009,
dengan pidana penjara paling singkat enam tahun,� ujarnya.
Kasus Penipuan
Di sisi lain, Wakapolres juga mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan tersangka Gian Surya Adhitama,
31, warga warga Desa Gombang, Cawas, Klaten.
Tindak pidana penipuan atau penggelapan dilakukan tersangka pada 28
Januari 2022, yakni menjual mobil rental Toyota Innova AD 8515 PM yang
diakui miliknya kepada Agung Nugroho, 41, seharga Rp260 juta.
Karena, saat itu tersangka belum menyerahkan BPKB, dengan alasan masih
dibawa mertuanya, mobil pun baru dibayar Rp250 juta. Gian pun
menjanjikan BPKB diserahkan dalam 10 hari, sekaligus pelunasan yang Rp10 juta.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati tidak ditepati. Pada akhirnya, April 2022 tersangka mengaku kepada korban, bahwa mobil Toyota Innova AD 8515 PM yang dijual itu bukanlah miliknya.
Kemudian, Juni 2022 mobil rental itu diminta oleh pemilik asli. Agung
Nugroho pun menyerahkan mobil itu kepada pemiliknya. Sehingga, Agung
sebagai korban mengalami kerugian Rp250 juta.
Warga Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Klaten, yang berprofesi wiraswasta
itu langsung melaporkan perkara penipuan yang dilakukan oleh Gian Surya
Adhitama ke Polres Klaten pada 20 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO)
Satreskrim Iptu Eko Pujianto, tim operasional langsung bergerak memburu
tersangka yang mengaku sebagai karyawan BUMN itu.
Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka ditangkap pada 21 Juli 2022
sekitar pukul 14.00 WITA di rumah kost Jl. Raganata No 31, Ubungkaja,
Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku telah melakukan penipuan atau penggelapan di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total kerugian Rp2,6 miliar," tandasnya. (N-2)