04 August 2022, 19:37 WIB

Kepsek dan Guru Terduga Pemaksaan Berjilbab di DIY Dibebastugaskan


Ardi Teristi Hardi |

KEPALA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya, menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah penyelesaian dugaan pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi SMA Negeri 1 Banguntapan.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi kegaduhan di masyarakat dan informasi yang tidak mendasar.

Langkah penyelesaian itu, lanjut Didik, pertama, pada 4 Agustus 2022, didasari dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pihaknya memutuskan pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya kepada kepala sekolah (kepsek) dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung atau jilbab.

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," kata dia.


Baca juga: Akademisi: Tidak Boleh Ada Paksaan Berjilbab di Sekolah Negeri


Kedua, kepada siswa diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar. Langkah itu dilakukan demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.

Hal ini tetap mempertimbangkan masukan dari orangtua dan psikolog pendamping, dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta. Untuk sementara, jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring.

Ketiga, pemda berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIY.

Keempat, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepsek, guru, dan menekan intoleransi di sekolah, Disdikpora DIY akan bekerja sama dengan Bandiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kelima, semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran. (OL-16)

BERITA TERKAIT