03 August 2022, 22:31 WIB

Videokan Penumpang di Toilet, Petugas Kebersihan Stasiun Ciamis Dipecat


Kristiadi |

SEORANG wanita pengguna layanan kereta api mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas kebersihan di toilet Stasiun Ciamis, Jawa Barat.

Kejadian itu diunggah oleh salah satu akun Twitter isfihanyfirda yang mengaku dirinya divideokan ketika sedang buang air kecil di toilet stasiun tersebut.

Korban pelecehan seksual berinisial IF itu dilakukan oleh seorang petugas kebersihan dengan merekam video aktivitas korban di toilet Stasiun Ciamis. Korban langsung terkejut ketika melihat ponsel mengarah ke arahnya dari bilik sebelah.

Atas kejadian itu, ia langsung bergegas keluar toilet dan melaporkan peristiwa pelecehan tersebut kepada petugas keamanan dan kepala stasiun.
 
Setelah lama menunggu, salah seorang petugas kebersihan yang dicurigai sebagai perekam video keluar dari toilet. Petugas keamanan langsung menginterogasi, awalnya pelaku mengelak dengan alasan bahwa dirinya sedang membersihkan toilet.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan atas kejadian di Stasiun Ciamis pada Senin (1/8).

Menurut dia, pihak stasiun telah memeriksa seorang oknum petugas kebersihan yang diduga melakukan tindak asusila dengan merekam video penumpang wanita sedang buang air kecil di toilet. Oknum itu memanfaatkan celah kecil di bawah pembatas toilet.


Baca juga: Polisi Bekuk Enam Pelajar SLTA Anggota Geng Motor di Jambi


"Kejadian tersebut ada upaya melakukan tindakan asusila terhadap penumpang KA dengan upaya merekam video yang sedang berada di dalam toilet melalui celah toilet sebelahnya," kata Kuswardoyo, Rabu (3/8).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memecat oknum petugas kebersihan yang tepergok merekam video salah satu penumpang wanita di toilet Stasiun KA Ciamis tersebut setelah mendapat laporan dari kepala stasiun dan aparat kepolisian.

Pelaku sebagai petugas kebersihan dan selama ini dipekerjakan oleh PT KAI Services.

"Kami sudah memberikan sanksi dengan dipecat dari pekerjaan dan bersangkutan, tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api. Karena, NIK milik pelaku sudah di-blacklist dan kami atas nama PT KAI dan KAI Group memohon maaf atas kejadian itu di mana korban sudah berani melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, PT KAI mengimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk bersama sama, berani bertindak dan melaporkan apabila melihat kejadian yang mengalami pelecehan terutama di dalam transportasi umum.

"Kami ajak bagi semua pengguna jasa KA untuk berani bertindak dan melapor sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan tersebut," paparnya. (OL-16)

 

BERITA TERKAIT