KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo melakukan penyidikan kredit Rp200 miliar dari Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Sidoarjo ke PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) yang dilakukan pada 2014 silam.
PT BCM meruopakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, rumah dan toko. PT BCM milik Trisulowati alias Chin Chin yang sewaktu mendapatkan kucuran kredit menjabat sebagai direktur utamanya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, mengatakan, PT BCM diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.
Awalnya, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan kasus ini pada Rabu (20/7) lalu, dan perkara itu sudah dinaikkan jadi penyidikan.
Menurut Raka, tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo memeriksa empat orang saksi. Para saksi terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinnancing PT BTN kepada PT BCM sebesar Rp200 miliar.
Saksi yang diperiksa ialah Pungki Abransya Kurniawan selaku analis kredit pada saat permohonan kredit 2014. Selain itu, ada Bhaju Padmaning E selaku staf moniline AMD.
Baca juga: ASN Jateng Harus Melek Digital Untuk Maksimalkan Pelayanan Publik
Saksi ketiga yang diperiksa adalah Syakur Amirudin selaku koordinator subpemeliharaan hak atas tanah dan pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Surabaya II. Selanjutnya adalah Erikson Aritonang dari BNI Wilayah 06 Surabaya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Raka, Rabu (3/8).
PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT BTN Cabang Sidoarjo pada 2014. Kredit sebesar Rp200 miliar itu diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
Raka menambahkan, dalam praktiknya fasilitas kredit investasi refinancing itu tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Ironisnya, pembayaran angsuran PT BCM akhirnya macet di tengah jalan.
Di saat PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran, BTN Cabang Sidoarjo melakukan langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan. Namun, restrukturisasi kredit tersebut dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian.
Menurut Raka, berawal dari kredit macet itulah Kejari Sidoarjo membentuk tim untuk mengurai benang kusut di PT BCM. Dalam penyelidikan tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukkan.
Sebenarnya pengajuan kredit sebesar Rp200 miliar pada 2014 itu untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan, proyek tersebut sudah dibangun pada 2012. Dengan temuan tim tersebut, akhirnya pihak Kejari meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. (OL-16)