RUDI Kurniawan, 43, berhasil diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo karena mencabuli mahasiswi dan mengaku sebagai anggota polisi di Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Rudi awalnya berkenalan dengan seorang mahasiswi di Sidoarjo, MT, yang masih berusia 19 tahun pada Mei 2022 lalu. Rudi yang berupaya merayu MT, mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket berlogo Polri untuk meyakinkan korban.
MT yang terbujuk rayuan pelaku akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, pada 17 Juli lalu. Saat itu, Rudi menjanjikan akan menikahi MT setelah lulus kuliah.
Akhirnya antara Rudi dan MT terjadi hubungan terlarang. Perbuatan tersebut diulangi tersangka saat meminta izin orangtua korban akan mengantar MT ke kampus pada 25 Juli lalu.
Ternyata bukan diantar ke kampus, MT justru diajak ke sebuah penginapan di kawasan Sidoarjo. Keduanya pun melakukan hubungan suami istri lagi.
Baca juga: Sering Buat Onar dan Ganggu Warga, Geng Motor di Jambi Dibekuk
Keluarga korban murka saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto.
"Keluarga melapor ke polisi pada 31 Juli lalu dan kasusnya langsung ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memberi keterangan, Rabu (3/8).
Kini, Rudi harus meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bunyi pasal tersebut 'Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain'.
"Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang baru yang baru disahkan Mei lalu," kata Kusumo. (OL-16)