15 July 2022, 20:10 WIB

Polresta Manado Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor


Voucke Lontaan |

KOMPLOTAN pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus  Unit Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara. Tujuh unit sepeda motor hasil curian disita polisi sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Komisaris Besar Jules Abraham Abast di Manado, Jumat (15/7), mengatakan, komplotan pelaku terdiri atas tiga orang pria. Masing-masing berinisial, KS, 27, warga Kawangkoan Minahasa, TP, 25, warga Tinoor 2 Tomohon, dan CM, 23,  warga Touluaan Minahasa Tenggara.

Para pelaku ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik Stevan, 22, warga Tuminting Manado. Kejadiannya pada Minggu (10/7), sekitar pukul 01.00 Wita di Mahakeret Barat Manado.

"Korban mengunjungi rumah temannya di Mahakeret Barat, lalu  memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan depan rumah tersebut. Beberapa saat kemudian saat korban akan memindahkan sepeda motor ke garasi rumah temannya, ternyata sepeda motor tersebut telah hilang," jelas Jules saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/7).

Korban melapor ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian. Menurut Jules, laporan direspons Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku. Petugas polisi menangkap ketiganya di lokasi berbeda, Selasa (12/7) dini hari.


Baca juga: Wahai Pengunjung Malioboro, Dilarang Memakai Skuter Listrik di Kawasan Ini


"KS ditangkap di Kecamatan Malalayang, Manado. CM ditangkap di Kelurahan Teling, Manado, dan TP ditangkap di desa Tinoor, Tomohon," jelasnya.

Setelah diinterogasi, kata Jules, komplotan curanmor tersebut mengaku telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Manado dan sekitarnya.

Unit Resmob Polresta Mamado telah mengembangkan penyelidikan mencari barang bukti, dan berhasil mendapati total tujuh unit sepeda motor berbagai merek di beberapa lokasi berbeda, yang salah satunya adalah milik korban Stevan.

"Dari tujuh unit sepeda motor hasil curian, empat unit ditemukan di desa Kalait Minahasa Tenggara, lalu tiga unit lainnya masing-masing ditemukan di desa Karimbow Minahasa Selatan, Dumoga Bolmong, dan desa Kiawa Minahasa. Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan," terang Kombes Jules.

Ia mengimbau, warga masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian. (OL-16)

BERITA TERKAIT