PEMERINTAH KabupateN Lamongan, Jatim, mndirikan pos check point untuk mewaspadai ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Pos check poin itu didirikan di 11 kecamatan.
Check point yang dijaga petugas gabungan ini juga untuk menyekat pergerakan hewan ternak dari zona merah di kawasan setempat. "Di setiap check point petugas gabungan juga memeriksa semua kendaraan yang mengangkut sapi, dan hewan ternak lainnya. Kendaraan yang melintas juga disemprot disinfektan, dan memiliki dokumen perjalanan pendukung serta persyaratan lainnya," kata Juru Bicara Pemkab Lamongan, Arif Bakhtiar, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, dokumen yang diperlukan antara lain, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sapi tidak boleh berasal dari zona merah. Untuk memastikan ternak yang akan disembelih sebagai hewan kurban sehat dan layak, Pemkab juga telah menginstruksikan agar semua kepala desa melaporkan lokasi penyembelihan.
Hal ini perlu dilakukan agar Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa memeriksa hewan kurban yang bakal disembelih. "Setiap Kades diharuskan melaporkan lokasi penyembelihan di desanya," pungkasnya. (OL-15)