07 July 2022, 16:41 WIB

Dilaporkan Adik, Seorang ASN dan Suami Agunkan Empat Sertifikat Tanah


Mediaindonesia.com |

SEORANG aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial S, 44, bersama suaminya, EYS, 44, menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pinjaman ke bank. Pasangan tersebut ditetapkan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (7/7). Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial MS, 34. Pelapor merupakan adik kandung tersangka S.

Laporan tersebut, jelasnya, terkait ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank. Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.

"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa. Padahal saat pengajuan di November 2020, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.

Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin. Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor atau saudara almarhum ayahnya.

Baca juga: Enam Meninggal akibat Banjir-Longsor di Seram Bagian Barat

"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan sebesar Rp500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya. 

Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan. "Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (Ant/OL-14)

BERITA TERKAIT