SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Cipapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dan ditetapkan menjadi tersangka. Keempat orang tersangka tersebut mencabuli anak di bawah umur beberapa kali dan terjadi sejak Maret-April 2022.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait anaknya dicabuli oleh empat pelaku dan dua di antara mereka sudah tua. Setelah menerima laporan, anggota langsung berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan kepada keluarga korban hingga menangkap pelaku.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, empat tersangka beberapa kali mencabuli korbannya dengan rayuan hingga diimingi uang sebesar Rp2.000-Rp5.000 untuk membeli makanan berupa cilok dan otak-otak. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan pada kemaluannya dan langsung melaporkannya kepada orangtua," katanya, Rabu (6/7).
Ia mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan oleh empat orang tersebut terjadi sejak Maret-April dan dari mereka sudah melakukan lebih dari satu kali terhadap korban. Lokasi perbuatan jahat itu berlangsung di rumah tersangka hingga kebun. Para tersangka berprofesi sebagai buruh tani, harian lepas, dan pengangguran.
"Keempat tersangka berinisial W, 23, S, 68, C, 54, dan DH, 67, warga Cipapar, Kecamatan Banjarsari," ujarnya. Tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Ciamis.
Baca juga: Ulama di Jombang Desak Tersangka Pencabulan Santri Menyerahkan Diri
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan UPT pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polda Jabar termasuk KPAID Tasikmalaya terkait trauma healing. Upaya itu harus dilakukan supaya kondisi anak bertahap bisa disembuhkan dan tidak lagi mengingat kejadian buruk itu.
"Perbuatan yang dilakukan empat tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan semua diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji itu," paparnya. (OL-14)