LANTARAN sakit hati terhadap mantan pacar, seorang karyawan swasta di Buleleng, Bali menyebar foto bugil mantan pacarnya tersebut di medsos. Akibat ulahnya itu, IB, 35, kini harus berurusan dengan kepolisian.
IB ditangkap Satreskrim Polres Buleleng atas dasar laporan dari korban berinisial NI, warga asal Cianjur, Jabar. Korban tidak terima mantan pacarnya tersebut menyebarkan foto dirinya yang bertelanjang di media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng, Jumat (1/7) mengatakan, tersangka merasa sakit hati ditinggal oleh korban. Kemudian tersangka mengupload foto telanjang korban yang diambil saat video call ketika berpacaran.
Tersangka mengscreenshot video call pacarnya saat bertelanjang. "Karena sakit hati, tersangka kemudian mengupload foto foto bugil mantan pacarnya itu di medsos," ucapnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan acaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (OL-15)