JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi bersama petugas BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) mengungkap kasus penyimpangan distribusi minyak solar bersubsidi. Penyimpangan terjadi di suatu agen premium dan minyak solar bersubsidi (APMS), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory membenarkan itu kepada awak media di Jambi di Mapolda Jambi, Kamis (30/6). Kerja sinergi Polda Jambi dengan pihak BPH Migas, sebut Chirstian Tory, dilakukan di APMS Nomor 26.04.11, Desa Purwodadi, Tebing Tinggi, belum lama ini.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan petugas BPH Migas menangkap basah karyawan APMS terkait sedang mengisi belasan galon milik pedagang tanpa izin khusus dan ke tangki minyak truk beroda 12 pengangkut kayu industri. "Benar. Ini wujud komitmen dari Polda Jambi membantu mengawasi dan menertibkan kejahatan penyimpangan distribusi minyak solar bersubsidi di SPBU yang sejatinya diperuntukkan kepada masyarakat umum," ujar Christian Tory.
Baca juga: Banjir di Desa Podenura Nagekeo Rusak Jalan Nangaroro-Maunori
Sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat lansgung. Mereka ialah dua operator APMS Andi, 42, dan Kodri, 46, tiga pembeli penampung atas nama Zulfala, Jumino, dan Ardiansyah.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu truk roda 12, satu mobil pikap, dan sekitar 700 liter solar bersubsidi," ujar Christian didampingi Tenaga Ahli BPH Migas Hendrianto. (OL-14)