GUBERNUR Jambi Al Haris mengapresiasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo saat Sosialisasi Analog Swicht Off (ASO) dan penyerahan bantuan Set Top Box (STB) pada Senin (27/6).
"Alhamdulillah, telah diterima perangkat Set Top Box (STB) gratis. Pemberian ini merupakan upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam penyediaan STB,” ujar Al Haris dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/6)
Al Haris berharap bantuan STB ini untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu agar tetap terpenuhi hak untuk mendapat informasi saat siaran TV analog dimatikan untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital.
"Ini membuktikan kehadiran pemerintah bagi rumah tangga miskin untuk tetap menndapat informasi saat peralihan dari TV anlog ke digital pada September mendatang," ungkap Al Haris.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Usman, Provinsi Jambi akan menerima bantuan sebanyak 39.550 STB (data akan terus diupdate) untuk rumah tangga miskin yang memenuhi syarat. STB itu akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX dan dari bantuan pemerintah.
Secara bertahap 11 Kota/Kabupaten di Propinsi Jambi akan mengalami pengakhiran siaran TV Analog. Secara bertahap pula siaran televisi sepenuhnya beralih ke sistem siaran TV Digital.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong menjelaskan di provinsi Jambi peralihan TV Analog ke siaran TV Digital atau ASO memiliki tiga tahapan.
“Pada tahap pertama, empat daerah, yaitu Batanghari, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Sarolangun. Selanjutnya, pada tahap kedua ASO meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo, Tebo, dan Merangin,” kata Dirjen Usman.
Lalu pada tahap ketiga atau tahap akhir ASO, ada dua kawasan, yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Setelah tahap ketiga ini, 2 November 2022, seluruh Indonesia tidak lagi ada siaran TV Analog dan selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.
Sesuai dengan UU ciptaker bahwa untuk ASO batas waktunya 2 tahun diundangkan, artinya Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan. Di aturan tersebut batas waktun program ASO hingga 2 tahun, dalam hal ini 2 Novenber 2022 mendatang.
Sebagaimana di jelaskan Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menegaskan ASO akan rampung pada tahun ini. Seluruh siaran TV Analog dihentikan paling lambat 2 Novenmber 2022.
Niken menjelaskan, sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2021 (yang telas direvisi dengan Peraturan Kominfo No. 11/2021 tentang penyelenggaraan Penyiaran yang didalamnya terdapat siaran televisi Analog. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga sekaligus terakhir 2 November 2022.
Lantaran itu, Niken Widiastuti mengimbau secara khusus untuk daerah yang masuk tahap pertama perlu segera beralih tanpa menunggu tanggal pengakhiran. Teknologi penyiaran TV Digital memberikan gambar bersih, suara jernih, teknologi canggih dan beragam programnya. Satu hal penting menonton siaran TV Digital gratis. Tidak perlu berlangganan atau menggunakan kuota internet. (OL-13)
Baca Juga: Kemenkominfo Sebut Masyarakat Indonesia sudah Siap Beralih ke ...