PELAKU penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial Ma akhirnya menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/6). Pelaku Ma alias Heli, 44, merupakan warga Jalan Baru RT 04 Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
"Ma alias Heli ialah pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sebelumnya sempat melarikan diri pada saat penangkapan di SPDN Desa Kurau beberapa bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi, Kamis (30/6). Pada akhir Maret lalu, anggota Subdit Gakkum Dit Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyelewengan BBM jenis solar dari SPDN Kurau yang akan dijual ke para penambang.
Pada Jumat (1/4), anggota Subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan melihat ada aktivitas atau kegiatan di sana. "Pada saat dilakukan penangkapan, Ma alias Heli melarikan diri dan meninggalkan 25 jeriken berisikan BBM jenis solar," terang Maladi.
Baca juga: Suhu Ekstrem, Sebagian Kawasan Dieng Membeku
Pada 29 Juni, Ma alias Heli menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud. Pelaku langsung diamankan. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yakni 25 jeriken berisikan BBM jenis solar, 1 timbangan warna hijau, dan 1 corong warna merah.
"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ini mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah," ucap Maladi. (OL-14)