29 June 2022, 18:02 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar


Heri Susetyo |

KANTOR Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6) memusnahkan barang bukti rokok dan minuman etil alkohol (miras) ilegal senilai Rp8,7 miliar. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan lebih dari 8,1 juta batang, sementara miras yang dimusnahkan sebanyak 236 liter.

Barang bukti jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak Agustus 2021 hingga Maret 2022. Nilai barang bukti barang ilegal ini lebih dari Rp8,7 miliar dan menimbulkan kerugian negara Rp4,9 miliar.

Rokok dan miras ilegal ini hasil penangkapan dari Kota Surabaya dan sekitarnya. Seperti Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengatakan ada lima tersangka yang saat ini menjalani proses hukum. Kelima tersangka menjalani proses hukum sejak 2021 hingga Juni 2022, dalam kasus memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. "Hukumannya satu hingga lima tahun," kata Pantjoro Agoeng. (OL-15)

 

BERITA TERKAIT