KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Provinsi Bengkulu, menyita sedikitnya 259 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Ratusan batang rokok ilegal itu merupakan hasil sitaan dalam operasi yang berlangsung Januari-Mei 2022.
"Rokok ilegal disita dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Seluma, Lebong, dan Kota Bengkulu. Rokok ilegal yang beredar harganya sangat murah sehingga minat membeli jadi tinggi," ujar Kepala Layanan Informasi KPPBC Bengkulu Dadang Sudarmad.
Peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu, kata dia, disebabkan karena wilayah tersebut perekonomian atau berkurang pendapatan masyarakat menurun. Akibat menurunnya pendapatan masyarakat beralih menggunakan rokok ilegal karena harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga rokok legal.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaporkan ke kantor atau media sosial KPPBC TMP C Bengkulu jika menemukan peredaran rokok ilegal. KPPBC berharap dapat menyita rokok ilegal lebih banyak dan jika banyak yang disita berarti Bengkulu, menjadi tempat peredaran rokok ilegal. (OL-15)