KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (7/6) sekira pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pihaknya menangkap tangan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga. "Tempat kejadian di gudang yang berada dalam Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat," katanya, Kamis (9/6).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti 35 jeriken kapasitas 33 liter dan 16 jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis biosolar. Ada pula 54 jeriken kosong, 1 truk tongkang merek Nissan CK warna merah, 1 truk tongkang merek Mercy warna oranye, serta sejumlah barang bukti lain.
Baca juga: Tinggi Gelombang di Perairan NTT Berkisar 4-5 Meter
"Modus operandi mereka melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis biosolar ke SPBU bandar menggunakan truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali," sebutnya. Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Jadi mereka akan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dendanya paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. (OL-14)