POLRES Ciamis menetapkan seorang sopir bus Pariwisata PO Pandawa berinisial IP, 49, warga Tanggerang menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (24/5) dini hari. Penetapan tersangka tersebut, sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ciamis dan gelar perkara.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penanganan kasus kecelakaan yang terjadi di Tanjakan Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa 14 saksi di lokasi kejadian itu adanya kelalaian (human error) seorang pengemudi hingga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Akan tetapi, untuk kondektur hanya menjadi saksi atas kejadian tersebut.
"Kami telah melakukan gelar perkara kejadian itu termasuk memeriksa saksi memang tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, pemeriksaan lainnya yang dilakukan selama ini dari 3 orang penumpang, 4 orang warga setempat, 5 orang pemilik rumah dan 2 orang keluarga meninggal dunia, semuanya sesuai dengan hasil gelar perkara adanya kelalaian yang dilakukan pengemudi," katanya, Rabu (25/5/2022) saat pres rilis di Polres Ciamis.
Ia mengatakan, kecelakaan yang telah terjadi di Kecamatan Panumbangan menyebabkan adanya kelalaian pengemudi terutama ketika melewati turunan hingga kondisi jalan sempit menjadi penyebab utama dari faktor manusia dan kurangnya antisipatif dalam berkendara. Namun, profesi supir sudah berpengalaman dan pernah melewati jalan tersebut tetapi dari kejadian itu kurang menguasai pengereman.
"Dari hasil gelar perkara penyebab utamanya lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kerusakan material, luka ringan dan meninggal dunia. Bus pariwisata PO Pandawa itu telah membawa rombongan peziarah Majelis Ta'lim Tarbiatul Muftabi'in dari Tanggerang, Banten, tapi untuk kondisi rem yang telah dilakukan dikategorikan cukup baik tetapi sopir ketika melalui turunan tidak menguasai rem hingga oper persneling," ujarnya.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi sesaat setelah kejadian sopir melarikan diri (kabur) di lokasi kejadian meninggalkan bus dan tidak melakukan pertolongan pada korban. Akan tetapi, dengan kejadian itu akhirnya tersangka langsung ditangkap di Limbangan Garut pada Minggu (21/5) dan didampingi oleh perusahaan PO Pandawa.
"Atas kecelakaan tersebut, sopir bus sudah ditahan dan dikenakan pasal 310 ayat (1), (2) dan (4) Juncto pasal 312 tentang perbuatan lalainya dalam berkendala yang menyebabkan 4 orang korban meninggal dunia terancaman 1 tahun penjara dan pasal 312 ayat (4) diancam 6 tahun, karena sopir berusaha kabur tanpa memberikan pertolongan terhadap korban," ungkapnya.
Sebelumnya, bus Pariwisata PO Pandawa nomer polisi DK 7307 WA yang membawa rombongan peziarah Majelis Ta'lim Tarbiatul Muftabi'in dari Tanggerang, Banten mengalami kecelakaan di Tanjakan Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. (AD/OL-10)