11 May 2022, 22:29 WIB

Tilap Uang PNBP, Suami-Istri Anggota Polres Blora Meringkuk Di Penjara


Akhmad Safuan |

DIDUGA tersangkut korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Polres Blora sejak 2021, pasangan suami-istri yang merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah ditahan Kejaksaan Negeri Blora. Ulah keduanya membuat negara dirugikan sekira Rp3 miliar.
 
"Keduanya kira tahan hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Blora sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko, didampingi Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi, Rabu (11/5).

Pasangan suami-istri anggota Polres Blora, lanjut Jatmiko, yakni Bripka EFJ (suami) bertugas di bagian Humas Polres Blora dan Briptu EM (istri) bertugas di Satuan Lalulintas Polres Blora di bagian bendahara.

Jatmiko mengatakan, keduanya telah mengembalikan hasil penyelewengan tersebut Rp1,4 miliar, sehingga masih ada kerugian negara Rp1,6 miliar. "Kita telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan yakni kendaraan bermotor, gadget, beberapa dokumen, dan buku rekening," ujar Jatmiko. (OL-15)

 

BERITA TERKAIT