09 April 2022, 21:10 WIB

Dirut Pertamina Patra Niaga akan Tindak Agen Terlibat Pengoplosan Elpiji di Siantar


Yoseph Pencawan |


DIREKTUR Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution berjanji akan memberi tindakan tegas kepada agen yang terlibat dalam praktik pengoplosan elpiji di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Hal itu dia kemukakan di hadapan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, saat keduanya melakukan kunjungan kerja di Kota Medan, Sabtu (9/4).

"Kalau ada temuan pasti akan kita tindak," ujarnya.

Alfian kini telah menerima informasi adanya dugaan pengoplosan elpiji 3 kg oleh salah satu agen di Kota Pematangsiantar. Dia juga tahu bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Dalam kasus ini dia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada
Regional Sumbagut. Dia pun yakin Regional Sumbagut akan memeriksa kasus ini secara profesional.

Alfian memastikan Pertamina Patra Niaga akan memberi tindakan tegas bila agen tersebut terbukti melakukan pengoplosan.

Pada Senin (5/5), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT HTJG terkait dengan dugaan pengoplosan elpiji oleh perusahaan itu.

Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengungkapkan, PT HTJG merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi yang berbasis di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Agen yang beralamat di Jalan Kartini Bawah, Nomor 38A, Kota Pematangsiantar, itu, diduga mengisi ulang elpiji 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg bukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Seharusnya agen tersebut melakukan pengisian ulang di SPPBE PT Sumber
Wijaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan SPPBE PT Wanantara Dharma Satria di Kabupaten Deliserdang.

Namun agen itu diduga mengisi ulang dengan memindahkan isi elpiji subsidi 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Pengoplosan itu dilakukan di salah satu gudang yang sebelumnya berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang.

Menurut Agus, pemeriksaan atas kasus ini sudah dilakukan sejak 24 Maret
2022 dan hingga kini masih berjalan. Dia belum dapat memastikan kapan
pemeriksaan ini rampung tetapi berjanji akan menginformasikan ke publik
hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Jika dari pendalaman, agen tersebut terbukti bersalah, maka sanksi sesuai kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Agen, yakni skorsing dan pembinaan," pungkasnya. (N-2)

 

BERITA TERKAIT