07 April 2022, 21:12 WIB

MUI Jabar Dukung Vonis Mati Bagi Herry Wirawan


Naviandri |

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan. MUI Jabar menilai keputusan hakim PT Bandung sudah tepat dan mendukung penuh penerapan putusan tersebut.

"Dalam kasus putusan PT Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati sesuai banding oleh jaksa yang kemarin. Hukuman mati tepat diberikan kepada Herry yang sudah berbuat keji kepada belasan anak di bawah umur menggunakan simbol agama," kata Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei.

PT Bandung, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis terdakwa Herry dalam kasus perkosaan 13 santriwati. Dalam putusannya, PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Baca juga: Pro Kontra Vonis Mati Herry Wirawan

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4).

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati. Namun ada sejumlah tahapan masih masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. (OL-15)

 

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT