PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban meninggal dalam kecelakaan di Jalur Pantura, pada Minggu (3/4) lalu, telah mendapat santunan.
“Santunan tersebut dapat diproses kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja,” kata Rivan A. Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan resminya.
Selain dengan Korlantas Polri, pihak jasa Raharja juga telah mengintegrasikan data dengan Dukcapil sehingga memudahkan dalam penentuan ahli waris korban.
Untuk diketahui, kecelakaan maut kembaliterjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu (3/4) siang.
Sebuah minibus Toyota Avanza bertabrakan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon. Tiga orang tersebut, awalnya dikabarkan mengalami luka berat, namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Rivan mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. “Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan. (RO/M-4)