04 April 2022, 21:38 WIB

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Tuai Dukungan


Widhoroso |

VONIS hukuman mati yang diketok Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati di Bandung, disambut positif sejumlah pihak.

Praktisi hukum Januardi Haribowo, S.H. menilai putusan PT Bandung tersebut layak mendapatkan apresiasi, dengan mempertimbangkan jumlah korban dan efek yg ditimbulkan oleh pelaku sungguh luar biasa sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal. Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara depresi berkepanjangan, beberapa diantaranya bahkan melahirkan anak.

"Terlebih, pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi. Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan," jelas Januardi dalam keterangan yang diterima, Senin (4/4).

Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan dijatuhkan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr Herri Swantoro, S.H., M.H. seperti yang tertuang dalam dokumen putusan yang dikeluarkan di Bandung, Senin (4/4). Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya, desakan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan juga diajukan sejumlah tokoh antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya. (RO/OL-15)

BERITA TERKAIT