25 March 2022, 16:01 WIB

Cerita Pengiriman PMI Ilegal terkait Kapal Tenggelam di Asahan


Yoseph Pencawan |

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara mengetahui cara pelaku merekrut para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kapal mereka tenggelam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3). Sebanyak 86 PMI ilegal yang diamankan dalam kasus ini berasal dari delapan provinsi.

"Mereka diajak oleh perekrut yang ada di daerahnya masing-masing," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (25/3). Para perekrut yang disebut dengan agen itu menjanjikan bisa memberangkatkan orang bekerja di Malaysia. Calon pekerja diminta uang antara Rp4 juta hingga Rp6 juta dengan dalih untuk biaya angkut ke Malaysia.

Pada Kamis (17/3) pukul 15.00 WIB kapal mesin berangkat dari tangkahan Kuala Kapuas, Kota Tanjungbalai, dinakhodai H (Harianto) alias S (Suheri) dengan tiga anak buah kapal (ABK). Mereka diorganisasikan oleh seorang mandor yang masih diburu polisi.

Namun pada hari yang sama pukul 17.00 sesampainya di Kuala, Kabupaten Asahan, air laut surut sehingga kapal tidak dapat melanjutkan perjalanan. Pada Jumat (18/3) pukul 00.30 air laut kembali pasang dan kapal melanjutkan perjalanan.

Kapal menyusuri alur sungai kecil di daerah Sei Nibung, Kabupaten Asahan. Sekitar pukul 02.00, di daerah itulah para calon PMI ilegal diangkut kapal.

Satu jam setelah itu kapal berlayar menuju Malaysia. Namun ketika akan memasuki perairan Malaysia, nakhoda khawatir mereka akan tiba di lokasi tujuan pada pagi hari karena akan mudah tertangkap petugas.

Karena itu nakhoda memutuskan menunda perjalanan dan menunggu di tengah laut sampai malam hari tiba. Namun saat itulah kapal mengalami masalah dan akhirnya tenggelam.

Baca juga: Lembaga Panglima Laot Aceh Barat Bangga Bersinergi dengan PT Mifa Bersaudara

Para calon PMI ilegal lalu ditolong kapal-kapal nelayan Indonesia yang melintas. Setelah itu proses evakuasi diselesaikan oleh tim SAR gabungan, termasuk Ditpolair Polda Sumut. (OL-14)

BERITA TERKAIT