SATRESKRIM Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Asem Rowo Kota Surabaya. Keduanya berinisial MRA, 19, dan MU, 28.
Keduanya diketahui melakukan aksi curanmor Honda Scoopy di Desa Sumput pada 14 Februari 2022. Sepeda motor curian yang belum laku terjual tersebut kemudian digunakan pelaku beraksi kembali. Saat itu mereka beraksi di Perumahan Kahuripan Nirwana pada 23 Februari 2022 dan berhasil membawa lari Yamaha N-Max.
Saat menjalankan aksi, MRA dan MU melibatkan tiga kawan lain untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua lagi masih DPO.
Setiap beraksi, MRA berperan mengambil motor korban yang diparkir di teras rumah. Korban menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.
"Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir. Jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3).
Baca juga: Migor Curah di Banyumas Langka, Migor Kemasan Melimpah
Motor hasil curian tersebut oleh para pelaku dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (OL-14)