PERSONEL Polres Parigi Moutong Bripka H akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga di kabupaten itu. Sebelumnya, Bripka H diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng karena terbukti menembak warga bernama Erfaldi alias Aldi, 21, hingga tewas saat mengikuti demo penolakan tambang emas di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, 12 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan penahanan Bripka H dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Polda Sulteng untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan," terangnya, Kamis (10/3).
Menurut Didik, Bripka H sempat mangkir karena sakit saat dipanggil untuk diperiksa penyidik. "Namun setelah dipastikan sehat, Bripka H langsung diperiksa dan ditahan di Polda Sulteng," jelasnya.
Didik menambahkan, hari ini tim penyidik dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Komisaris Ngadimin ke Polres Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi. "Ada dua anggota Polres Parigi Moutong yang kembali diperiksa," tandasnya. Atas perbuatannya, Bripka H dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa dalam proses hukum polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi meninggal dunia.
"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," papar Sudding. Ia berharap, agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai dan masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum tersebut.
Baca juga: Kapolda Sulteng Ungkap Oknum Polisi Penembak Warga Parimo
Erfaldi meninggal dunia pascapembubaran aksi demo pemblokadean jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (Arti) oleh personel Polres Parigi Moutong pada 12 Februari 2022 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan. Saat itu, korban meninggal di tempat dengan luka tembak di bagian belakang tembus ke dada. (OL-14)