POLISI menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap polisi wanita (Polwan) Polresta Manado Briptu Christy. Pemburuan Briptu Christy disebut tak terkait dengan video asusila yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
"DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, hari ini.
Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut memburu Christy lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Tindakan Christy dianggap sebagai desersi atau lari meninggalkan dinas.
Di membantah pencarian Briptu Christy terkait video asusila. Menurut dia, polisi belum mengetahui identitas pemeran video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut.
Baca juga: Pemilik Warung Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C (Christy) yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ungkap dia.
Jules mengatakan proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung. Briptu Christy masih anggota Polri aktif lantaran belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, kabar hilangnya Briptu Christy ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir hingga viral. Polwan itu lari meninggalkan dinas sejak 15 November 2021.
Kemudian, polisi menetapkan Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022. Keberadaan Christy terlacak di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," ujar Jules. (OL-4)