KEPOLISIAN Resor Garut, Jawa Barat, melakukan restorative justice terhadap seorang mantan guru honorer berinisial MA, 53, yang melakukan pembakaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat (14/1). Pembebasan tersebut dilakukannya setelah ada kesepakatan dan pertimbangan.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan hasil kajian yang dilakukannya memungkinkan mendapatkan restorative justice terhadap MA. "Berdasarkan kajian dan pertimbangan yaitu jumlah kerugian akibat kebakaran yang terjadi di SMPN 1 Cikelet dinilai relatif kecil. Namun, selama ini telah melakukan penanganan atas kasus tersebut dan berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka terkait masalah hingga terpenuhinya materiil dan moril yang dilihatnya pelaku bukan residivis. Bila restorative justice dilakukan tak akan ada ekses maupun konflik sosial ke depan," katanya, Jumat (28/1/2022).
Berkaitan dengan pemenuhan honor guru itu, pihaknya mengembalikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah tempat bersangkutan pernah mengajar. Selama MA ditangkap tidak dilakukan penahanan di Polres Garut, tetapi memang sempat membawa ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Hingga kini hasilnya belum diterima.
"Polres Garut memberikan bantuan kepada keluarga mereka karena kondisi ekonominya menengah ke bawah dan selama mengajar di sekolah tersebut beberapa kali menagih gaji honorer sebesar Rp6 juta tetapi tidak dibayar hingga akhirnya kesal dan membakar sekolah," ujarnya.
Baca juga: Upah Mengajar belum Dibayar, Mantan Guru Bakar Bangunan Sekolah
Sebelumnya, mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, berinisial MA, nekat membakar bangunan sekolahnya sendiri. Aksi pembakaran tersebut, dilakukan karena sakit hati terkait upah mengajar sejak 1996 hingga 1998 belum dibayar sampai sekarang. (OL-14)