25 January 2022, 21:00 WIB

Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya


Heri Susetyo |


BUPATI Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/).

Puput terseret kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa bersama suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
 
Sidang perdana dengan terdakwa Puput dan Hasan dilakukan secara daring. Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Gedung ACLK Jakarta.
 
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangngi ini digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Keduanya didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, tau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Suami istri ini terjaring operasi tangkap tangan KPK di kediaman pribadi mereka di Jalan Ahmad Yani Probolinggo pada 30 Agustus 2021 lalu. Keduanya ditangkap bersama delapan orang lainnya, yakni beberapa camat dan ajudan.
 
Operasi tangkap tangan KPK tersebut terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa. KPK menyita uang diduga untuk suap senilai Rp360 juta.

"Jadi uang itu dari Kades Karangren Rp20 juta, Krejengan Rp240 juta dan Paiton Rp100 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Kasus ini juga menyeret belasan kepala desa yang memberi uang suap. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Tersangka lainnya ialah Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (N-2)

BERITA TERKAIT