28 October 2021, 18:32 WIB

KPU Jatim Ajukan Anggaran Rp1,98 Triliun Untuk Pilgub


Faishol Taselan |

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai mengajukan dana untuk hajatan pemilihan gubernur (pilgub) pada 2024. Berdasarkan data pengajuan anggaran yang dikirimkan KPU Jatim ke Pemprov, tercatat kebutuhan anggaran Pilgub Jatim 2024 sebensar Rp1.982.784.821.288.

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan tingginya kebutuhan dana Pilgub Jatim 2024 ini disebabkan banyak hal. "Anggaran yang kita ajukan totalnya Rp1,9 Triliun, itu untuk kebutuhan KPU saja dan saat ini masih ditelaah lebih lanjut oleh tim anggaran Pemprov Jatim," jelas Rozaq di Surabaya, Kamis (28/10).

Kenaikan biaya terbanyak ada pada honor petugas adhoc yang cukup besar. Dimana jumlah petugas adhoc untuk seluruh Jawa Timur terdiri dari tingkat PPK sebanyak 666 orang, PPS sebanyak 8.497 orang. Kemudian PPDP 71.430, serta sekitar 642 ribu petugas KPPS.

Ia engatakan, honor kepada petugas mengacu pada standar satuan APBN dalam hal ini surat edaran kementerian Keuangan. "Jadi untuk honor-honor petugas ini membutuhkan hampir 50% dari total biaya yang kami ajukan atau lebih sekitar Rp1 triliun sendiri," ujarnya.

Selain itu, skenario anggaran Pilgub 2024 ini, menurut  Rozaq mengacu tatkala situasi nanti masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga KPU pasti menyertakan beberapa kebutuhan perlengkapan kesehatan seperti alat pelindung diri, masker, hand sanitizer, dan sebagainya.

Untuk jumlah TPS, jelasnya, mengacu pada aturan pemilu di masa pandemic Covid-19 yakni di setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih saja. Otomatis ketentuan ini berakibat menambah jumlah TPS menjadi 71.430 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.

"Jadi ketika menambah jumlah TPS maka berimplikasi pada biaya  logistiknya, honor petugas dan sebagainya. Jadi jelas sekali pandemi ini berdampak juga pada anggaran," papar Rozaq.

Lebih jauh, jelas Rozaq, KPU mendorong kepada Pemprov Jatim untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, ada kepastian dana sharing dengan KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan pilkada serentak 2024.

Menurutnya, peluang efisiensi atau pertimbangan pengurangan anggaran masih ada. Misalnya, jika pandemi Covid-19  berakhir pada 2023, maka anggaran untuk belanja APD tidak perlu digunakan. Lalu adanya item-item anggaran yang bisa dibiayai oleh kabupaten/kota sehingga memungkinkan potensi  berkurangnya anggaran yang diajukan KPU Jatim ini. (OL-15)

BERITA TERKAIT