08 September 2021, 06:20 WIB

Langgar 3 Perda, Minimarker di Bandung Barat Disegel


Depi Gunawan |

SEBUAH minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar disegel Satpol PP Bandung Barat. Lantaran melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus, yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian, Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Minimarket ini sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan cara disegel," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat memimpin penyegelan, kemarin.

Pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini juga sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan peringatan bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.

Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengky, karena jarak minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, diatur tentang jarak minimal 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.

"Kami telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB ataupun izin usaha. Pemda sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021," bebernya.

Sementara itu, perwakilan pihak minimarket, Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini berstatus sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Karena harus ditutup dan tidak boleh beroperasi, pihaknya berjanji taat sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha kepada pemerintah.

"Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dipindah ke toko di tempat lain," ucapnya. (OL-13)

Baca Juga: BMKG: Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

 

BERITA TERKAIT