PENYERAHAN secara simbolis kompensasi bagi dua korban tindak pidana terorisme di Gunung Lawu dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dilakukan di Kompleks Kepatihan Daerah Isitimewa Yogyakarta, Selasa (7/9).
Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai kurang lebih Rp87 juta. Dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi kurang lebih Rp119 juta.
Kompensasi tersebut diserahkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Antonius PS Wibowo, serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah ada putusan pengadilan Nomor 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu dan putusan pengadilan Nomor
526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.
"Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan seimbang dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadiran kepada para korban," jelas dia.
Baca juga: Polri Minta Masyarakat Waspadai Penyebaran Terorisme Melalui Medsos
Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolda DIY, Kapolda Jateng, perwakilan Kajati DIY, JPU Kejaksaan Agung, Kapolres Karanganyar, Kepala Bappeda DIY, Kepala DP3AP2 DIY, Kepala Biro Tapem DIY, dan penerima kompensasi. "Tindak terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," kata dia. Oleh sebab itu, tindak terorisme memang termasuk dalam pelanggaran hukum yang berat. (OL-14)