BERKAS perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) covid-19 Kabupaten Bandung Barat berikut terdakwa, Aa Umbara, telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun jadwal sidangnya belum ditentukan.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar, kemarin, mengatakan itu. "Setelah berkas dilimpahkan dari JPU, kami melakukan penunjukkan hakim terlebih dahulu. Jadwal sidang akan keluar setelah penunjukan hakim selesai. Hakim yang akan menentukan jadwal sidang. Lihat jadwal hakim. Kalau enggak padat biasanya berselang satu minggu untuk sidang sudah keluar," katanya.
Saat ini, kata Yuniar, kasus Aa Umbara sudah dilakukan penomoran perkara. Selain Aa Umbara, pihaknya juga menerima pelimpahan penyuap Aa Umbara, yaitu M Totoh Gunawan dan anak Aa Umbara, Andri Wibawa. Untuk perkara Aa Umbara dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020. Pada Maret 2020 karena pandemi covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS). Sedangkan M Totoh menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Baca juga: Berkas Kasus Aa Umbara Cs Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. Aa Umbara didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)