LIMA warung kuliner di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh disegel tim gabungan operasi yustisi. Tempat usaha itu dipasang garis polisi dan tidak perbolehkan buka sementara waktu. Kalau pemiliknya melepaskan police line tersebut akan dikenai KUHP 232 ayat (1) KUH Pidana.
Penyegalan ini disebabkan warung kuliner tersebut telah melanggar Peraturan Bupati Pidie, nomor 20 tahun 2021. Terutama pasal 2 , yakni terkait pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencehan penyebaran Covid-19 (corona virus disease-19).
Penelusuran Media Indonesia, Rabu (2/6), awalnya pemerintah Kabupaten Pidie, telah mensosialisasi supaya masyarakat membatasi atau mempersingkat waktu membuka warung, tempat penjualan kuliner, pasar dan tempat yang bisa mengundang keramaian lainnya. Hal itu untuk mencegah penularan corina virus yang semakin miningkat di Aceh.
Karena itu pada Senin (31/5) malam sekitar pukul 21.30 Wib tim operasi tergabung Polisi, TNI dan Satpol PP melakukan penertiban di Kota Sigli, Ibukota Kabupaten Pidie sekitarnya. Dari hasil penyisiran itu ditemukan masih ada warung kuliner yang tidak mengindahkan prokes covid-19. Sehingga banyak terjadi kerumunan dan perkumpulan orang hingga larut malam.
Lima warung kuliner yang disegel yakni Arabia Coffe di ( kawasan Kota Sigli), Warung Kopi Donya di Lampoh Lada Kecamatan Pidie, MJ Kupi Rumoh Aceh, Om Kopi Khop Keunire dan Legend Coffe Keunire (Kecamatan Pidie).
Warung yang telah disegel itu mendapat sanksi tidak dibenarkan berjualan sementara waktu. Mereka baru diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan.
Bagi yang membuka atau merusak garis polisi, akan dikenai KUH Pidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
"Jika pemilik warung membuka atau merussk police line yang dipasang oleh tim operasi yustisi, nanti akan diproses pidana' kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra. (OL-13)
Baca Juga: Bima Tetapkan Klaster Covid-19 Griya Melati KLB Kota Bogor