PT.Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) cabang Manokwari membatasi penjualan tiket 50 persen dari kondisi normal untuk mengantisipaai kepadatan penumpang kapal di masa pandemi COVID-19.
Kepala PT.Pelni (Persero) cabang Manokwari Djunaedi Idrus, di Manokwari, Ahad (23/5), mengatakan bahwa penjualan tiket dan rute pelayaran enam kapal sudah kembali normal sejak 18 Mei 2021 dengan pembatasan 50 persen kapasitas penumpang.
Baca juga : Juara Di Monaco, Verstappen Geser Hamilton
"Loket penjualan tiket penumpang sudah dibuka, tapi terbatas hanya 50 persen saja untuk semua kapal penumpang yang beroperasi di wilayah Timur," kata Djunaedi, Minggu (23/5).
Djunaedi Idrus mengatakan, setiap calon penumpang yang berangkat dari pelabuhan laut Manokwari wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Antigen.
"Sebelum naik kapal dokumen bebas COVID-19 akan diverifikasi kembali oleh petugas Kantor Karantina Pelabuhan (KKP)," katanya.
Pada kesempatan terpisah, kepala KKP kelas III Manokwari Agung Ardyanto mengatakan pemeriksaan antigen kepada penumpang kapal di pintu kedatangan Pelabuhan laut Manokwari masih dikoordinasikan.
Sementara yang dilakukan pengetatan melalui pemeriksaan antigen hanya di Bandara.
"Untuk kegiatan di pelabuhan laut masih kami koordinasikan dengan Satgas COVID-19" kata Agung. (Ant/OL-12)