11 May 2021, 21:45 WIB

Masjid Ahmadiyah Disegel, Akvitis Gugat SKB Tiga Menteri


Bayu Anggoro |

BUPATI Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan menyegel Masjid Ahmadiyah yang ada di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu. Keputusan itu memicu
perlawanan dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar.

Penyegelan diputuskan Bupati Rudy Gunawan dengan mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor 4511/1605/Bakesbangpol Pemkab Garut tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah dan Penghentian Pembangunan Masjid Ahmadiyah.

Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah, mengatakan, tindakan Bupati
Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah
merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945. Dia juga melanggar prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik suku maupun keyakinan.

"Pemerintah merupakan pemangku amanat konsitusi. Seharusnya dia mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi, di Bandung, Selasa (11/5).

Dia menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945, negara wajib melindungi dan
menjamin rakyatnya untuk melaksanakan syariat berdasarkan keyakinannya.
Pemerintah tidak boleh menempatkan dirinya menjadi penentu keyakinan yang benar atau salah.

"Kecuali kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan keyakinan
tersebut bertentangan dengan norma norma bernegara," tegasnya.

Budi mengatakan, keputusan bupati tidak terlepas dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah. SK Bersama itu dinilai tidak memiliki kejelasan hukum dalam hirarki hukum positif negara.

Bahkan, tambah dia, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah
disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri tersebut yang secara
substansi isinya bertentangan dengan UUD 1945. Sudah selayaknya pemerintah mencabut SKB tiga menteri tersebut.

"Kami berencana mengajukan class action, menggugat SKB tiga menteri
terkait Ahmadiyah yang telah memicu banyak persoalan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat lainnya untuk sama sama melakukan class action," katanya.

Melanggar HAM


Pada kesempatan yang sama Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) 77/78, Syarief Bastaman, menilai, peristiwa penyegelan masjid di Garut melanggar konstitusi dan hak asasi manusia, termasuk prinsip kebangsaan. "Langkah Bupati Garut merepresentasikan keputusan negara yang mengakibatkan intoleransi kehidupan bernegara meningkat.

Oleh karena itu, dia menilai langkah Bupati Garut telah merugikan
negara. "Tindakan ini bukan hanya kali ini, beberapa kali di tempat lain, di antaranya di Cirebon dan Kuningan. Oleh karenanya, harus ada sanksi berupa teguran keras atas peristiwa ini," tuntut Syarief.

Dalam kesempatan itu, Barikade 98 dan Forgema 77/78 pun menyatakan
sikapnya atas peritiwa penyegelan masjid Ahmadiyah tersebut. Berikut
pernyataan sikap mereka:

1. Pemerintah pusat agar segera menegur dengan keras serta mengevaluasi
Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.

2. Pemerintah pusat agar segera memerintahkan Bupati Garut membuka
kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut.

3. Meminta pemerintah pusat agar mencabut SKB tiga menteri terkait
Ahmadiyah yang sering memicu terjadinya persekusi terhadap umat
Ahmadiyah. (N-2)

 

BERITA TERKAIT