POLRESTA Padang mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah menjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Pelaku ditangkap di kawasan Kompleks Jondul Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku kami amankan di kediamannya dengan barang bukti beberapa bahan dan minyak oplosan," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, Jumat (7/5). Pelaku berinisial Y, 47, yang membeli empat ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A dengan nilai Rp6.000 per liter. Secara total pelaku menyerahkan uang kepada A sebesar Rp22,6 juta.
"Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat. Sebagiannya lagi diolah oleh pelaku menjadi minyak Pertalite oplosan," terangnya.
Sebagian minyak tanah yang diolah oleh pelaku tersebut menyerupai bahan bakar jenis Pertalite. Ia menggunakan pewarna industri bewarna hijau dengan merek Coloursea. "Untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp 6.300 dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai Pertalite dijual Rp6.500 per liter," terangnya.
Tersangka diketahui sama sekali tidak memiliki izin dari pemerintah. Ia dapat diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (OL-14)