01 April 2021, 21:19 WIB

Jurnalis Palembang Tuntut Pelaku Kekerasan Wartawan Tempo Diadili


Dwi Apriani |

KASUS kekerasan terhadap awak media Nurhadi dari Tempo di Surabaya, Jawa Timur, membuat panas jurnalis yang ada di Palembang, Sumsel. Puluhan awak media di Palembang menggelar aksi damai simpatik mengecam adanya kekerasan terhadap jurnalis.

Aksi damai ini digelar di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4). Aksi damai ini sebagai wujud perhatian atas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang ada dapat dihentikan. Aksi damai ini dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. "Kami menyerukan agar para penegak hukum menghormati undang-undang dan tak menghalangi kerja-kerja jurnalistik," ujarnya.

Menurutnya, kekerasan merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP, tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ia menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 sebanyak 79 kasus.

"Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber," ucapnya.

Ada beberapa tuntutan dalam aksi yang disampaikan ke Polda Sumsel, yaitu menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Lalu, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Kita juga ingin mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat, bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers," kata dia.

Sementara itu, Direktur Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro datang langsung menerima dan menandatangani petisi. Polda Sumsel turut prihatin kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. "Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.

Ratno menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin UU Pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat. Dia juga menerima aspirasi awak jurnalis dengan tangan terbuka.

Soal kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus.

"Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas. Hal ini juga dilaporkan dengan komnas HAM. Kami berharap rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalisme dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan silahkan lakukan pengaduan," pungkasnya. (OL-13)

 

BERITA TERKAIT