30 March 2021, 22:05 WIB

Forum Wartawan Tuban Desak Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum


M Yakub |

FORUM Wartawan Tuban, Jawa Timur mengelar aksi protes penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Mapolres setempat, Selasa (30/3). Mereka mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut mengusut tuntas perkara tersebut dengan mengadili pelakunya. Para wartawan itu berasal dari perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ronggolawe Pers Solidarity (RPS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kami Forum Wartawan Tuban mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Koordinator Aksi, Edy Purnomo saat orasi di Mapolres Tuban, Selasa (30/3).

Forum wartawan Tuban menilai, kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.

Edy menjelaskan beberapa tuntutan Forum Wartawan Tuban untuk Kapolda Jatim. Antara lain, mendesak Polri agar mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.

Mendesak Polri agar segera menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi dan mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

Selain itu juga menuntut aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik dan menuntuk  kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali. Karena perbuatan ini melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Sementara itu, Forum Wartawan Tuban mencatat kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi. "Kami minta kasus ini diusut tuntas," tandas orator lainnya, Khusni Mubarok.

Ia juga menjelaskan berdasrkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia disebutkan, telah terrjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Divisi Advokasi AJI Indonesia, juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Sementara itu, dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus dan ancaman hingga teror sebanyak 8 kasus.

Sedangkan pada 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis, berdasarkan catatan AJI.

Angka ini, lanjut dia,  berdasarkan catatan AJI memang menurun jika dibanding tahun sebelumnya yang terjadi 64 kasus kekerasan sepanjang tahun 2018.

Sementara dari seluruh kasus 2019, kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus.

Disebutkan pula ancaman kekerasan atau teror dengan 6 kasus, kriminalisasi dengan 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan dengan 4 kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan 3 kasus. (OL-13)

Baca Juga: Koalisi Wartawan Sidoarjo Desak Penganiaya Jurnalis Tempo Diadili

BERITA TERKAIT