PEMPROV Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi ASN, TNI dan Polri mengkonsumsi gas bersubsidi 3 kilogram (melon) yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Puluhan pegawai di lingkungan kantor Setda Provinsi Kalsel ramai-ramai menukarkan tabung gas melon dengan tabung gas 5,5 kilogram.
Sejak kemarin Pemprov Kalsel telah membuka tempat penukaran tabung gas melon ke gas 5,5 kilogram di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Perdagangan Kalsel di Banjarmasin dan di halaman Setdaprov Kalsel Banjarbaru.
"Ini merupakan bentuk kesadaran dari para pegawai agar masyarakat kurang mampu dari sisi ekonomi mendapatkan stok gas 3 kilogram yang saat mengalami kelanggkaan," kata Kasubbag Energi dan Air Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Ibni Fidiniyah, Rabu (17/3).
Dikatakannya pula pengumuman penukaran tabung gas 3 kilogram ini sudah disampaikan sejak sepekan terakhir dan sejauh ini khusus di lokasi penukaran kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru sudah puluhan orang pegawai yang menukarkan tabung gas melon. Penukaran tabung gas melon bisa juga di pangkalan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan gas elpiji tabung 3 kilogram atau tabung melon bagi tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah Rp1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp50 juta. Untuk pelaku UMKM yang dilarang memakai elpiji 3 kilogram seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan elpiji tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.
baca juga: Gas Elpiji Langka di Berbagai Wilayah di Kepri
Ketua Hiswanamigas Kalsel, Saibani mengapresiasi kesadaran para pegawai untuk menukarkan tabung gas elpiji 3 kilogram dan beralih mengkonsumsi gas tabung 5,5 kilogram. Ini merupakan bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat kurang mampu serta agar distribusi gas tepat sasaran.
Sejak beberapa waktu terakhir masyarakat di Provinsi Kalsel kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram karena terganggunya distribusi akibat kerusakan jalan pascabencana banjir. Kondisi ini memicu melambungnya harga gas hingga Rp50 ribu pertabung. (OL-3)