06 February 2021, 16:17 WIB

Pemkot Tasikmalaya tidak Wajibkan Pakai Seragam Jilbab


Kristiadi |

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmaya melalui Dinas Pendidikan memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan siswa-siswi untuk menggunakan seragam sekolah yang identik dengan agama termasuk penggunaan jilbab. Peraturan terkait pemakaian seragam tersebut, dinilainya selalu merujuk pada aturan secara nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Budiaman Sanusi mengatakan, selama ini tak ada aturan yang mewajibkan atau melarang siswi menggunakan jilbab tapi peraturan yang dilakukannya selalu mengikuti aturan secara nasional. Pakaian seragam mau berbusana muslim silahkan dan tidak juga tidak dipaksa, tetapi yang penting sopan sesuai seragam.

"Tidak semua siswa di sekolah umumnya itu menggunakan jilbab, jangankan pemaksaan kepada siswi non-muslim, siswi muslim juga di Kota Tasikmalaya tak ada yang memakai jilbab tetapi pemakaian itu kecil jumlahnya. Akan tetapi, secara umum mengikuti aturan nasional tapi khusus untuk penggunaan batik disesuaikan dengan identitas lokal," katanya, Sabtu (6/2/2021).

Ia mengatakan, pamakaian seragam siswa di Kota Tasikmalaya secara umum mengikuti aturan nasional dan untuk penggunaan batik memang disesuaikan dengan identitas lokal. Pakaian seragam musim selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan atau melarang siswi menggunakan jilbab tapi, mereka harus tetap berperilaku sopan sesuai seragam.

"Kota Tasikmalaya berjuluk Kota Santri selama ini tetap menjunjung tinggi kebhinekaan dan pada dasarnya Indonesia bukan negara Islam. Akan tetapi, aturan yang dibuat menjunjung kebhinekaan dan di Kota Tasikmalaya tak ada sekolah yang mengeluaran peraturan terkait penggunaan seragam yang mengarah kepada identitas agama tertentu," ujarnya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan selama ini juga meminta agar sekolah tidak mengeluarkan aturan terkait penggunaan seragam terhadap siswa terutama yang mengarah pada identitas agama tertentu. Namun, dengan pemerintah tetap mengikuti aturan nasional tapi seragam batik yang digunakan setiap sekolah dilakukan sesuai budaya lokal.

"Tidak ada aturan bagi sekolah dalam pakaian seragam hijab untuk siswa-siswin dan, selama ini alhamdulilah sudah puluhan tahun belum terdengar kasus seperti itu. Karena, sekolah tidak boleh mengeluarkan surat terutamanya berkaitan dengan peraturan tersebut apalagi negara kita bukan negara Islam," paparnya. (Kristiadi/AD/OL-10)

BERITA TERKAIT