SEKURANGNYA tujuh anak buah kapal (ABK) kabur dari kapal ikan asal Kota Mokpo, Korea Selatan. Mereka kabur sejak Sabtu (9/9/2020).
Dua di antara ABK tersebut merupakan warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, dan Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hingga Jumat (29/1) siang, pihak PT BSI Manajemen Indonesia selaku agen yang memberangkatkan ketujuh ABK tersebut terus melakukan upaya pencarian agar kembali ke penampungan.
Keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat tujuh ABK bertolak ke Negeri Ginseng secara bertahap sejak Mei hingga November 2020 melalui PT BSI Manajemen Indonesia. Setelah sampai dan sempat berlayar, mereka tiba-tiba kabur.
"Kabar kaburnya mereka sangat mengejutkan klien kami. Karena sesuai perjanjian, mereka harus menjalani kontrak kerja selama lima tahun," ujar Owner PT BSI Manajemen Indonesia melalui kuasa hukumnya, Toto Susilo di Tegal, Jumat (29/1).
Toto menuturkan kaburnya para ABK tersebut akan sangat merugikan diri mereka sendiri. Sebab, secara otomatis status mereka berubah dari legal menjadi tenaga kerja ilegal.
Selain itu, kata Toto, tidak menutup kemungkinan ketujuh ABK akan dicari dan ditangkap oleh otoritas setempat, untuk kemudian dideportasi ke Indonesia. Bahkan, ulah mereka melarikan diri akan berdampak luas dan merugikan banyak pihak.
"Dampak itu di antaranya pada calon ABK yang sudah menunggu jadwal berangkat ke Korea. Mereka tertunda keberangkatannya dan terancam tak bisa bekerja di Korea karena permasalahan tersebut," terang Toto.
Toto menyebut sejumlah perwakilan PT BSI Manajamen Indonesia bersama kuasa hukum mendatangi rumah orangtua salah satu ABK, Zainudin, warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Kamis (28/1). Toto menjelaskan maksud mendatangi kelurga Zainudin untuk memberikan penjelasan bahwa ada persoalan hukum yang dilakukan oleh Zainudin terkait Perjanjian Perikatan dengan PT BSI Manajemen Indonesia.
"Ada dugaan Zainudin telah melakukan wanprestasi dari bentuk hukum perikatan ini," ucap Toto. Pihaknya menelusuri dan mempelajari dari hukum perikatan tersebut apakah dapat mengarah ke arah pidana jika memenuhi unsur.
Unsur-unsur itulah yang akan dikaji. Bila ditemukan indikasi unsur penipuan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 KUHP turut serta, hal tersebut akan ditindaklanjuti. "Dari poin-poin di sini ada pernyataan dari Zainudin, dia bersedia tidak kabur atau melarikan diri. Tapi faktanya di tengah perjanjian perikatan beliau kabur. Ini berarti tidak menepati janji dari isi redaksi hukum perikatan," papar Toto. (OL-14)