21 January 2021, 13:31 WIB

Prof Alvi Nilai Pembentukan Tim Penelusuran Langgar Statuta USU


Yoseph Pencawan |

RESPONS keras terus mengalir dari para Guru Besar Universitas Sumatera Utara atas tuduhan self plagiarism yang diarahkan Rektor Runtung Sitepu kepada rektor terpilih Muryanto Amin. Kali ini kritikan terhadap tuduhan itu dilontarkan Anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU yang lain, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS.

"Tim Penelusuran Dugaan Self Plagiarism Muryanto Amin yang dibentuk Rektor melanggar Statuta USU," katanya, Kamis (21/1). Dia menegaskan, seharusnya Tim Penelusuran itu beranggotakan Guru Besar Tetap USU.

Namun, menurut Guru Besar Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU itu, tim yang dibentuk berdasarkan SK Rektor bernomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 tersebut tidak semua berasal dari Guru Besar Tetap USU. Dengan demikian, itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

Karena itu Prof Alvi memastikan bahwa hasil penelusuran dari tim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar rujukan bagi Guru Besar USU untuk pengambilan keputusan guna memberi masukan kepada rektor. Prof Alvi yang pernah menjadi Sekretaris Majelis Wali Amanat USU dua periode berturut-turut itu menguraikan, Ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.

Mereka terdiri dari seluruh Guru Besar Tetap USU dan Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik yang dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU. DGB bertugas memberi masukan kepada rektor mengenai pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan, pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika.

DGB juga berwenang memberi pertimbangan kepada Rektor dan Senat Akademik atas usul pengangkatan Guru Besar dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). "Hal ini sudah saya sampaikan pada Rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu," ujarnya.

Prof Alvi yang juga pernah menjadi Wakil Direktur II Sekolah Pascasarjana USU periode 2010-2015 itu juga memastikan bahwa dugaan self plagiarism yang dituduhkan kepada Muryanto Amin tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Adapun plagiat (plagiarism) yang dimaksud dalam Permendiknas Nomor 17/2010 antara lain plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism) dan penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.

Kemudian plagiarisme atas sumber (plagiarism of source) yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup. Lalu plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship) yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.

"Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk dalam plagiat yang diatur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010," terangnya. (RO/OL-14)

BERITA TERKAIT