RATUSAN peserta aksi Deklarasi Damai Bersama Masyarakat Kalteng diwajibkan menjalani rapid test di halaman Kantor KONI Provinsi di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Rabu (25/11) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pemeriksaan rapid test wajib dilakukan guna mendeteksi kemungkinan adanya peserta aksi yang reaktif. Jika reaktif, warga tidak diizinkan mengikuti aksi damai itu
"Kami telah bekerja sama dengan Biddokkes Polda Kalimantan Tengah untuk mempersiapkan personel Kesehatan Lapangan (Keslap) dan sejumlah peralatan rapid test yang memadai untuk digunakan bagi seluruh peserta sebelum dimulainya kegiatan aksi damai," ujar Jaladri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11) malam.
Baca juga: APBD Kalsel Difokuskan Untuk Penanganan Covid-19 dan Ekonomi
Diharapkan dengan dilakukannya rapid test sebelum kegiatan aksi damai tersebut dapat mengurangi risiko penyebaran covid-19 saat berlangsungnya kegiatan.
"Saya juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan menjadikan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) sebagai sebuah kebiasaan baru," pungkasnya.
Rabu (25/11) sore, Petugas dari Polresta Palangka Raya mengamankan Deklarasi Damai Bersama Masyarakat Kalteng.
Kegiatan yang dihadiri ratusan orang dari beberapa Ormas se-Kota Palangka Raya tersebut digelar dalam rangka menolak kehadiran FPI, Ormas Anti-Pancasila, Radikal dan Intoleransi di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila, Provinsi Kalimantan Tengah. (OL-1)