12 November 2020, 17:45 WIB

Polda Riau Gagalkan Penjualan Gading Gajah


Rudi Kurniawansyah |

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga tersangka perdagangan dua batang gading gajah Sumatera sepanjang 80 cm. Gading gajah yang telah berukir hias itu diduga hasil perburuan satwa di wilayah Jambi.

"Kami menangkap tiga orang dalam tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Ketiganya YP, YS, dan WG ditangkap saat meniagakan gading gajah Sumatera," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Kamis (12/11).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka melanggar pasal 21, dan pasal 40 Undang-Undang (UU) No: 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistem. "Ketiga tersangka berperan sebagai pemilik, perantara, dan pembeli. Tim sudah mengintai sehari sebelum hari transaksi pada 11 November lalu di Kuantan tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," jelas Andri.

Ia mengungkapkan, ketiganya saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua batang gading gajah sepanjang 80 cm. "Gading didapatkan dari Jambi. Kemudin diendapkan di Kuantan Singingi. Sudah lama. Kawan-kawan BBKSDA telah meneliti dan menemukan gading akan dijual dengan harga Rp100 juta. Alat bukti ini menjadi prioritas kita untuk pendalaman tersebut," ujar Andri.

Andri menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dua batang gading berukir tersebut beserta mobil yang digunakan ketiga tersangka. (R-1)

BERITA TERKAIT