SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu 0,86 gram dan obat berbahaya Riklona 2 Clonazepam 7,5 butir. Para tersangka kasus narkoba tersebut, kata Kaurbinops Satuan Narkoba Iptu Agus Kisbandono, Jumat (3/4), ditangkap pada bulan lalu. Dari enam tersangka, empat masih diperiksa di Satnarkoba dan dua lainnya di tahanan LP Klaten.
Keenam tersangka tindak pidana narkotika dan psikotropika yang berhasil ditangkap tim Satnarkoba, yaitu Fajar AD, 24, Muh Heri S, 29, Budiarjo, 51, Iqbal Nur, 23, dan Teguh B Santoso, 41. Mereka semua adalah warga Kabupaten Klaten.
baca juga: Awal April Ini Sudah Ribuan Pendatang Masuk ke Yogyakarta
"Dari enam tersangka, tiga orang sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, dan tiga tersangka pengedar psikotropika Riklona 2 Clonazepam," papar KBO Satnarkoba mewakili Kapolres Klaten AKB Wiyono Eko Prasetyo. (OL-3)