PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menghimbau masyarakat tidak menggunakan kantong plastik kresek untuk membungkus daging kurban.
"Sebagai pengganti kantong plastik, gunakan pembungkus dari bahan ramah lingkungan," kata Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi, Kamis (8/8).
Imbauan agar masyarakat tidak menggunakan kantong plastik kresek, juga tertuang dalam Surat Edaran Sekda No 658.1/670/25 tanggal 24 Juli 2019 Surat edaran tersebut, ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, camat, komunitas sungai, dan takmir masjid.
Melalui surat edaran, Jaka Sawaldi juga mengimbau masyarakat dan takmir masjid tidak membuang kotoran dan jerohan hewan kurban ke sungai.
"Agar tidak mencemari lingkungan, kotoran dan jerohan hewan kurban tidak dibuang di sembarang tempat. Untuk aman, dikubur," imbuhnya.
Untuk pendistribusian daging kurban, takmir masjid diimbau untuk menggunakan pembungkus selain kantong plastik yang ramah lingkungan. Sebagai penggantinya, pembungkus daging kurban bisa dengan daun pisang, daun jati, dan besek bambu atau daun pandan yang mudah terurai. Larangan penggunaan pembungkus daging kurban dari plastik kresek,
menurut Sekda Klaten, tujuannya untuk mengurangi timbunan sampah plastik.
baca juga: NTT Siapkan Kapal Angkut Wisatawan ke Mulut Seribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Srihadi, menambahkan tata cara penanganan daging kurban dan kotoran hewan perlu perbaikan.
"Jangan ada lagi yang membuang kotoran hewan kurban ke sungai. Agar tidak mencemari lingkungan, kotoran hewan itu ditimbun saja," ujarnya. (OL-3)